3 Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal (Galbay), Jangan Semena-mena, ya!

Gagal Bayar Pinjol Legal. (Sumber Ilustrasi: Finance Buddha)
Gagal Bayar Pinjol Legal. (Sumber Ilustrasi: Finance Buddha)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Gagal bayar pinjol legal atau galbay itu risikonya nggak main-main, lho! Banyak dampak yang bisa kalian rasakan kalau sampai galbay!

Fenomena Pinjol di Kalangan Masyarakat

Seperti yang kita ketahui, pinjaman online (pinjol) itu salah satu alternatif pinjaman yang banyak diminati masyarakat.

Selain mudah dan cepat, pinjol juga menawarkan suku bunga yang relatif rendah.

Tapi, perlu diingat kalu pinjol juga ada risikonya!

Salah satunya adalah risiko hukum jika gagal bayar pinjol.

Baca Juga:Cara Buat Jagung Susu Keju khas Penjual Keliling versi Upgraded, Tetap Maknyus!Resep No. 1 Tumis Buncis Daging Cincang ala Rumahan yang Bikin Tetangga Kepo

Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal (Galbay)

Gagalan bayar pinjol dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Tapi, tetap, penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bunga Pinjaman yang Semakin Membengkak

Bunga pinjol legal telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,4% per hari (termasuk biaya-biaya pinjaman multiguna dengan tenor pendek kurang dari 30 hari).

Nah, untuk bunga dari pinjaman produktifnya yakni sekitaran 12-24%.

Jadi, ya, kalau nggak dilunasi, dendanya juga bakalan semakin besar.

3. Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, kalian akan diminta untuk memberikan data pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.

Data-data tersebut akan direkam oleh OJK dan dimasukkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Jadi, kalau kalian gagal bayar pinjol, maka data kalian akan masuk ke dalam blacklist SLIK.

Hal ini  bakalan buat kalian sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, baik bank maupun pinjol.

0 Komentar