Satresnarkoba Polres Subang Berhasil Amankan Dua Kurir dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Pengedar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba (dok.Polres Subang).
0 Komentar

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua kurir dan pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu satu minggu.

Kedua tersangka, FA alias Dompu (38) dan RF alias Dadam (28), warga Kabupaten Subang, diringkus atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan pengungkapan dua kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga:Karyawan Keuangan di Hong Kong Kehilangan Rp 393 Miliar Akibat Penipuan DeepfakeWaspada! Penipuan M-Banking Meningkat, Modus Phising Marak Mengincar Pengguna

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di Jalan Letjen Ahmad Yani, Subang. Petugas berhasil mengamankan FA alias Dompu beserta barang bukti sabu seberat 1,50 gram.

Dari hasil interogasi, Dompu mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Kedua Pada Kamis, 2 Mei 2024, petugas kembali mengamankan RF alias Dadam di sebuah rumah di Kelurahan Soklat, Subang.

Dari penggeledahan, ditemukan 39 paket plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam jok motor yang digantung di teras rumah. Total sabu yang diamankan dari RF sebanyak 10,18 gram.

RF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AA yang juga masuk dalam DPO. Dia mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut sebelum akhirnya diringkus petugas.

Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan, Heri menjelaskan, kedua tersangka ini mendapatkan kiriman sabu dari DPO dan kemudian dikemas dalam paket kecil untuk dijual kepada para pengguna di wilayah Subang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Makanan untuk Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Menjaga Kesehatan Itu MudahTips Budidaya Jeruk Santang Madu di Rumah, Panduan Mudah untuk Sukses

Imbauan kepada Masyarakat, AKP Heri mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Subang melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Pencapaian dan Apresiasi, Pengungkapan dua kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

0 Komentar