Sebanyak 1.034 APK Kampanye Ditertibkan Panwaslu Pusakanagara 

Sebanyak 1.034 APK Kampanye Ditertibkan Panwaslu Pusakanagara 
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara berhasil menertibkan 1.034 alat peraga kampanye (APK).

Ketua Panwaslu Pusakanagara, Sudirman mengatakan, pihaknya dibantu pengawas desa di wilayah Kecamatan Pusakanagara melakukan penertiban APK dengan mengelilingi sejumlah ruas jalan.

“Selama tiga hari ini, kami bersama seluruh PKD se-Kecamatan Pusakanagara telah melaksanakan tahapan pengawasan masa tenang, salah satunya menertibkan APK dan BK yang masih tersebar di ruang publik,” kata Sudirman.

Baca Juga:TPS 12 Pasirkareumbi Subang Maksimalkan Persiapan Pemilu 2024Masa Tenang Pemilu Panwaslu Pamanukan Perketat Pengawasan 

Sesusai hasil pendataan Panwaslu bersama PKD, jumlah APK Pemilu di seluruh wilayah Kecamatan Puskanagara yang telah berhasil ditertibkan sebanyak 1.034 buah.

“Pebertiban APK tersebut jenisnya macam-macam, mulai dari baliho, spanduk, bendera, pamflet, dan lainnya. Mulai dari pinggir jalan sampai ke fasilitas umum kami tertibkan,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan, sehingga pengawas desa yang sudah dibentuk dapat proaktif melakukan kinerja pengawasan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar benar demokratis.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Pusakanagara supaya tidak melakukan aktivitas politik yang dapat memicu terjadinya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (cdp)

Data jumlah penertiban APK

Desa Kotasari = 69

Rancadaka = 86

Desa Mundusari =95

Desa Kalentambo = 249

Panwascam+satpol pp = 148

Desa Pusakaratu = 187

Desa Patimban = 115

Desa Gempol= 85

 

0 Komentar