Sempat Vonis Bebas Pengadilan Negeri, Kejari Tangkap Terpidana Bilyet Giro

Sempat Vonis Bebas Pengadilan Negeri, Kejari Tangkap Terpidana Bilyet Giro
KEMBALI DITANGKAP: Terpidana kasus Bilyet Giro kembali ditangkap Kejari setelah kasasi dikabulkan Mahkamah Agung. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sunarto menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada seperti berkas-berkas, bilyet giro, surat perjanjian dan lainnya. “Terpidana tersebut saat ini akan mendekam di Lapas Subang selama 6 bulan, sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” jelasnya.(ygo/vry)

0 Komentar