Seri Belajar Filsafat Pancasila 15

Seri Belajar Filsafat Pancasila 15
0 Komentar

Sikap intoleran menjadi penghambat dalam pemenuhan hak berkeyakinan dan beribadah warga negara. Undang Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen menjamin kebebasan berkeyakinan dan beribadah warga negara. Intoleransi bisa terjadi kepada siapapun. Intoleransi bukan hanya persoalan mayoritas atau minoritas. Walau faktanya intoleransi lebih banyak dilakukan oleh kelompok mayoritas.
Pada prakteknya, intoleransi bisa termanifestasi dalam berbagai bentuk. Namun intinya, sikap intoleransi adalah cara pandang negatif terhadap orang atau kelompok lain dan diwujudkan dalam tindakan. Intoleransi juga tumbuh dari hegemoni atas klaim kebenaran. Sehingga menutup ruang untuk berdiskusi dengan entitas yang mungkin bisa jadi memiliki sumber kebenaran dalam versi lain. Tindakan intoleransi yang dimaksud bisa berupa, pengucilan, perundungan, pelecehan keyakinandan pada akhirnya mewujud dalam tindak kekerasan dan pengrusakan. Intoleransi tentu menjadi penghambat dalam kehidupan masyarakat. Tentu kita menginginkan kehidupan keagamaan dan masyarakat yang damai.

Independensi agama dalam sila pertama, mengharuskan semua warga negara menghargai independensi keyakinan, ritual ibadah, tempat ibadah. Sekaligus independensi agama tersebut tidak boleh megganggung independensi agama yang dianut orang lain. Disinilah letak universalitas sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang memayungi independensi semua keyakinan, ritual ibadah, tempat ibadah. Sekaligus menjadi benteng dari ekspansi keras dari independensis agama itu sendiri. Demikian, mari kita renungkan.Wallahu alambi al shawab. Salam Kang Marbawi.

Laman:

1 2
0 Komentar