Siap siap Mulai 4 Maret, Ini 11 Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Polisi

Ditindak Polisi
Ditindak Polisi
0 Komentar

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 Maret 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Keselamatan 2024 akan fokus pada penindakan 11 jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helmPengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanMelawan arus lalu lintasMelebihi batas kecepatanMengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkobaPenggunaan ponsel saat mengemudiBerkendara dengan tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintasBerkendara dengan tidak wajar (ugal-ugalan)Pengendara di bawah umurKendaraan yang tidak laik jalanBerkendara dengan muatan berlebihEddy mengatakan, Operasi Keselamatan 2024 akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Baca Juga:Alasan Kenapa Saat Parkir Tidak Boleh Terlalu Lama Menggunakan Rem Tangan?Ramuan Ampuh Menghilangkan Bau Badan Secara Cepat dan Permanen

“Operasi ini akan mengedepankan tindakan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Namun, bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, akan dilakukan penindakan tegas,” kata Eddy.

Eddy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan hanya sebatas kewajiban,” ujar Eddy.

Berikut tips agar terhindar dari penindakan selama Operasi Keselamatan 2024:

Selalu gunakan helm saat mengendarai sepeda motor.Selalu gunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil.Patuhi rambu-rambu lalu lintas.Mengemudi dengan wajar dan tidak ugal-ugalan.Pastikan kendaraan laik jalan.Jangan mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.Jangan menggunakan ponsel saat mengemudi.Pastikan usia pengendara sudah cukup.Jangan membawa muatan berlebih.

0 Komentar