Sikat Gigi saat Puasa Apakah Membatalkan atau Sah-sah Saja?

Sikat Gigi saat Puasa Apakah Membatalkan atau Sah-sah Saja?
Sikat Gigi saat Puasa Apakah Membatalkan atau Sah-sah Saja?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam menjalankan puasa adalah suatu kewajiban. Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar hukum sikat gigi saat berpuasa.

 Apakah itu termasuk perkara yang membatalkan puasa atau sah-sah saja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat pandangan para ulama fikih dan dalil-dalil yang mereka kemukakan.

Ulama fikih kontemporer, Wahbah az-Zuhaili, menjelaskan dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani) bahwa puasa dalam bahasa Arab artinya adalah menahan diri dari sesuatu.

Baca Juga:5 Menu Takjil yang Lezat dan menyegarkan Pas Disantap Saat Berbuka PuasaDaftar Harga Menu Mixue Ice Cream Terbaru 2024, Rekomendasi Minuman yang Ramah di Kantong

 Adapun menurut istilah syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

 Dengan demikian, maksud menahan diri dalam konteks puasa adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa

Menggosok gigi kemudian sering kali menjadi pertanyaan apakah masuk dalam kategori hal yang membatalkan puasa karena masuknya benda ke rongga mulut, dan terkadang pasta gigi yang digunakan memiliki rasa tertentu.

Para ahli fikih menetapkan hukum menggosok gigi sebagaimana hukum menggunakan siwak saat puasa.

 Salah satu hadits yang menjadi dasar hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT.” (HR an-Nasa’i, Bukhari, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Menurut penjelasan dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa persis seperti hukum bersiwak ketika puasa.

Dari waktu Subuh hingga Zuhur, hukumnya tidak makruh, namun menjadi makruh bila melakukan sikat gigi lewat waktu Zuhur hingga sebelum Magrib. 

Baca Juga:Menu Buka Puasa Kekinian Rekomendasi Gorengan yang Sehat dan Cara Mengolahnya5 Rekomendasi Gorengan Sehat untuk Buka Puasa yang Lezat dan Mengenyangkan

Kemudian, boleh dan tidak membatalkan puasa, apabila berniat memakai pasta gigi untuk menggosok gigi ketika berpuasa, namun hukumnya menjadi makruh, jika seseorang tidak percaya diri dengan pasta gigi masuk ke dalam tenggorokan.

Makruhnya sikat gigi saat puasa ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah, yang menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan agar bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

0 Komentar