Sinergi PNM Cabang Subang dan Kejaksaan Negeri Purwakarta

Sinergi PNM Cabang Subang dan Kejaksaan Negeri Purwakarta
SEPAKAT: Pemimpin Cabang PT. PNM Subang Mukti Subarnas dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andi Adikawira Putera menandatangani kesepakatan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0 Komentar

PURWAKARTA–PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Subang atau PNM Cabang Subang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta, dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Mukti Subarnas selaku Pemimpin Cabang (Pinca) Subang dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andi Adikawira Putera SH.,MH, pada Tanggal 26 September 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Pinca PNM Subang, Mukti Subarnas mengatakan, kerjasama ini sebenarnya telah dilakukan oleh PNM Pusat dengan Kejaksaaan Agung RI. Khusus untuk mengatasi permasalahan kredit bermasalah. Jadi ini sebagai bentuk turunan dari apa yang telah diarahkan oleh direktur PNM pusat, Arief Mulyadi. “Hampir semua PNM di cabang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan di wilayah masing-masing, ungkapnya.

Dalam sambutannya Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andi Adikawira Putera SH., MH. menyambut baik atas kepercayaan PNM Cabang Subang yang telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwakata. Fungsi Kejaksaan juga dapat berperan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum ketika PT PNM Cabang Subang menghadapi masalah atau sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsinya.

Baca Juga:TBM Aksara Gelar Literasi Kemanusiaan, Gencarkan Gerakan Ayo MembacaCyber Crime Bikin Tak Tenang, Polres Paparkan Bentuk Kejahatan

“Di mana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Pemimpin PNM Cabang Subang baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Kejari.

Sebagaimana diketahui bahwa PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ekonomi kerakyatan yang memberikan pembiayaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang disertai dengan program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) kepada nasabah-nasabahnya. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PNM Cabang Subang sendiri memiliki 10 unit yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Purwakarta.

Tentang PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan dan pembinaan usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

0 Komentar