Skandal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!

Skandal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!
Skandal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Direktur Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

 

“Pihak Helena Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung, pada Senin kemarin. Dia juga tidak menutup kemungkinan Harvey Moeis akan dihadapkan pada pasal yang sama.

 

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa total 172 saksi. Pada hari itu, penyidik juga memeriksa empat saksi tambahan, termasuk pengusaha Robert Bonosusatya.

 

Baca Juga:Tersangka Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan, Rekening Diblokir!Tragis, Mobil Tabrak Beruntun Hingga Polisi Terseret!

Sebelumnya, Helena Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti,” kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024.

 

Menurut Kuntadi, Helena Lim diduga terlibat kuat dalam pengelolaan hasil dari tindak pidana korupsi dengan memberikan bantuan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dia menyebut bahwa dalih “crazy rich” tersebut mencakup penerimaan atau penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.

0 Komentar