SKB 3 Menteri Atur Arus Lalu Lintas untuk Malam Nataru Mendatang, Begini Lengkapnya

lalu lintas untuk malam Nataru
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah terbitkan Surat Keputusan Bersama tentang aturan Lalu Lintas untuk malam Nataru, termasuk Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

Menjelaskan perjalanan di libur Nataru 2023/2024 akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca Juga:Rahasia Bahagia: Meningkatkan Kualitas Hidup dari Hal-Hal Sederhana hingga Besar5 Manfaat Buah Mangga untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Meningkatkan Hormon Bahagia Loh…

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Menurutnya penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow).

Tidak hanya itu, penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar juga diatur.

Termasuk dengan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Diatur juga soal pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol,” ujarnya.

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni mengangkut BBM atau BBG, pengantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Baca Juga:Rekomendasi Makanan yang Cocok Dinikmati saat HujanRahasia Mengecilkan Perut Buncit dari Dr. Zaidul Akbar. Cobain Deh…

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

0 Komentar