Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah

Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah
0 Komentar

Hal ini berdasarkan nash ijmak Sahabat: “Orang yang memagari tanah tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Karena itu pula Islam melarang menyewakan lahan pertanian berdasarkan hadis: “Rasulullah Saw. telah melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah.” (HR Muslim)

Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi Saw bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari)

Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Momentum Muhasabah dan IntrospeksiMemberantas Bibit Korupsi Di Kampus

Konsep seperti ini akan menjaga kepemilikan seseorang atas lahan, sekalipun tidak memiliki sertifikat, bahkan memudahkan siapa pun untuk memiliki lahan. Ketika ditemukan suatu lahan yang tidak tampak ada kepemilikan seseorang di sana, maka boleh dimiliki siapa pun asalkan lahan tersebut dikelolanya.

Ketiga, untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinyu, negara akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis.

Karena syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.

Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal. Apalagi dalam pemerintahan Islam, kebutuhan rakyat akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga dijamin negara. Para petani tidak akan diberatkan dengan biaya pendidikan anak-anaknya, maupun biaya kesehatan serta keamanan.

Contoh lain tampak pada kebijakan Umar bin Khathab ketika meminta walinya yang berada di Bashrah, agar memberikan perhatian lebih kepada rakyatnya yang mengusahakan lahannya untuk pertanian dan peternakan kuda. Sebab apa yang diusahakannya mengandung kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslimin secara umum.

Umar mengatakan dalam suratnya: “Amma ba’du. Sesungguhnya Abu Abdullah menyebutkan bahwasanya dia menggarap ladang di Bashrah dan beternak kuda di kala tidak ada seseorang penduduk Bashrah yang melakukannya. Sungguh bagus apa yang dilakukannya, maka bantulah ia atas pertanian dan peternakannya…”.

0 Komentar