Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah

Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah
0 Komentar

Begitulah, pemerintahan Islam akan memberikan perhatian lebih besar dalam pengelolaan lahan-lahan pertanian, karena berdampak besar terhadap pemenuhan pangan seluruh rakyat apalagi bila terancam krisis.

Keempat, untuk lahan-lahan pertanian yang terlanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka pemerintahan Islam dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal. Hal ini dilakukan karena pemerintahan Islam wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan.

Jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula. Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apalagi bila infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat luas.

Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Momentum Muhasabah dan IntrospeksiMemberantas Bibit Korupsi Di Kampus

Apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialih fungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka pemerintahan Islam akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanah tersebut dikelola negara untuk pertanian.

Di samping itu, negara akan melakukan edukasi kepada pemilik lahan terkait pentingnya mengembalikan fungsi lahan untuk pertanian. Negara harus hadir di tengah rakyatnya sebagai pengurus dan pelindung. Negara tidak boleh memberikan pengistimewaan kepada sebagian warganya (seperti perusahaan). Semua rakyat yang di bawah kekuasaannya wajib mendapat perlakuan yang sama. Karakter aparatnya adalah yang bertakwa kepada Allah, kompeten di bidangnya, dan ihsan melayani rakyatnya.

Pelaksanaan hukum-hukum ini akan menjaga terdistribusikannya lahan pertanian kepada orang-orang yang membutuhkan. Semua lahan pertanian akan terus hidup, terkelola, dan tercegah dari masifnya alih fungsi. Kebijakan ekstensifikasi yang mungkin diambil pemimpin Islam, tidak akan menimpa lahan-lahan milik umum seperti hutan.

Implementasi konsep ini harus sejalan dengan aturan-aturan Islam lainnya, baik bidang politik, ekonomi, keuangan, pendidikan, dsb. Tidak mungkin dijalankan kecuali oleh pemerintahan Islam. Sebab dengan institusi inilah yang akan melaksanakan syariat Islam secara Kaffah dan sungguh-sungguh dalam me-ri’ayah urusan umat. Sehingga umat ada dalam ketenangan dan kesejahteraan. Wallaahu a’lam bi ash shawab.(*)

0 Komentar