Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah

Solusi Islam dalam Pengelolaan Tanah
0 Komentar

Tidak sedikit rakyat yang tinggal di suatu kawasan turun temurun dan mengelola lahan tersebut untuk penghidupan, sementara mereka tidak memiliki sertifikat. Kondisi inilah yang sering menimbulkan perampasan lahan dan penggusuran dari lahan yang sudah ditempatinya.

Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator saja serta keberpihakan yang lebih kepada korporasi. Mandulnya negara dari tanggung jawabnya sebagai pelindung dan penanggung jawab rakyat menyebabkan konflik sering kali memenangkan pihak yang kuat. Sedang rakyat dipaksa mengalah. Berbagai regulasi yang hadir pun semakin mendukung penguasaan lahan oleh korporasi, atas nama investasi.

Korporasi turut memicu terjadinya problem seperti perusakan lingkungan, dengan contoh pembangunan perumahan yang tidak mengutamakan keselamatan rakyat. Aparat yang tidak amanah serta sering memanipulasi perizinan termasuk dalam pembuatan sertifikat, sehingga memicu terjadinya konflik.

Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Momentum Muhasabah dan IntrospeksiMemberantas Bibit Korupsi Di Kampus

Butuh perubahan mendasar pada konsep tata kelola lahan yang merupakan bagian dari sistem politik dan ekonomi negara. Satu-satunya konsep yang layak digunakan hanyalah syariat Islam. Yang penerapannya telah terbukti keberhasilannya di pemerintahan islam, yang ditunjukkan Rasulullah dan para Khalifah setelah Beliau Saw.

Ada beberapa paradigma dan konsep penting dalam Islam untuk mengatur lahan dan menanggulangi alih fungsi lahan, yakni:

Pertama, Islam memandang tanah memiliki tiga status kepemilikan. Tanah yang boleh dimiliki individu seperti lahan pertanian. Tanah milik umum yaitu yang di dalamnya terkandung harta milik umum seperti tanah hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas umum seperti jalan, rel kereta. Dan tanah milik negara, diantaranya tanah yang tidak berpemilik (tanah mati), tanah yang ditelantarkan, tanah di sekitar fasilitas umum, dll.

Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/korporasi baik untuk pariwisata, perkebunan, pertambangan, maupun kawasan pertanian. Apalagi kawasan hutan tersebut jika dimanfaatkan bisa menimbulkan mudarat yang luas bagi masyarakat.

Kedua, terkait lahan pertanian. Islam memandang kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Ketika seseorang memiliki lahan namun tidak dikelola, maka hak kepemilikannya bisa dicabut.

0 Komentar