PERISTIWA – Sebuah SPBU di kota Serang, Banten terbukti telah melakukan kecurangan dengan modus gunakan remote control untuk kurangi jumlah takaran.
Peristiwa kecurangan itu berhasil dibongkar langsung oleh Ditreskrimsus Polda Banten belum lama ini, Rabu (22/6/2022).
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten Kompol Condro Sasongko pun akhirnya angkat bicara perihal praktik tidak terpuji itu.
Kompol Condro Sasonko memaparkan, bahwa terbongkarnya praktik curang perdagangan BBM (bahan bakar minyak) itu setelah menerima keluhan dari masyarakat.
“Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat,” jelas Condro ke awak media.
Kompol Condro Sasongko menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan remote control yang bisa dikendalikan dari jarak jauh.
Remote control pengendali jarak jauh itu disambungkan ke dalam papan sirkuit yang dikendalikan oleh pengawas SPBU.
Dari dalam papan sirkuit itu terdapat sederet komponen elektrikal. Kemudian disambungkan masuk ke panel data yang ada di dalam dispenser.
“Sehingga antara literasi yang tertuang dalam tulisan dengan jumlah yang kita bayarkan tentunya berbeda,”terang Condro.
Kompol Condro Sasongko menjelaskan, bahwa praktik curang SOBU tersebut, ternyata sudah lama dilakukan, yakni sejak 2016 sampai Juni 2022.
Bahkan, SPBU tersebut mendapat total keuntungan sampai Rp7 miliar dari praktik curang yang dilakukan dalam kurun waktu tersebut
“Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari,” ungkap Condro.
Kompol Condro Sasongko mengatakan, bahwa kedua tersangka telah ditetapkan dalam kasus SPBU curang ini, yakni manajer SPBU yaitu BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).
Walaupun seperti itu, kedua pelaku tidak ditahan disebabkan faktor usia dan juga kesehatan yang rentan.
Dari lokasi kejadian, seperti dilansir dari Instagram @HumasPoldaBanten via Fin, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting atas praktik curang itu.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus, serta 4 unit handphone.
Akibat tindakan curang tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP. (Jni)