Manfaatkan Remote Control untuk Curangi Takaran, Manajer dan Pemilik SPBU Ini Dijerat Pasal Berlapis

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap salah satu SPBU di Serang, Banten terbukti lakukan hal curang dengan modus pakai remote control kurangi takaran, Rabu (22/6/2022).-Screenshot Instagram/@humaspoldabanten
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap salah satu SPBU di Serang, Banten terbukti lakukan hal curang dengan modus pakai remote control kurangi takaran, Rabu (22/6/2022).-Screenshot Instagram/@humaspoldabanten
0 Komentar

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus, serta 4 unit handphone.

Akibat tindakan curang tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP. (Jni)

0 Komentar