SPKT Kabumi Permudah Masyarakat Melaporkan Kehilangan

SPKT Kabumi Permudah Masyarakat Melaporkan Kehilangan
MELAYANI: Kepala SPKT Polres Subang Iptu Dede Kusyani saat melayani masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Masyarakat yang kehilangan dokumen ataupun laporan lainnya, dipermudah dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kabumi di Polres Subang, untuk dibuatkan surat pelaporan. Pihak mengklaim, banyaknya masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen dan laporan lainnya ke Polres Subang, membuat tim selalu stand-by selama 24 jam dalam melayani masyarakat.

“Tiap harinya ada saja masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen dan laporan lainnya ke kami,” ujar Kepala SPKT Polres Subang, Iptu Dede Kusyani.

Bahkan menurutnya, pernah beberapa waktu yang lalu dalam satu hari, ada 15 masyarakat yang melaporkan kehilangan dokumen untuk dibuatkan surat laporan kehilangannya. Dokumen yang hilang biasanya adalah KTP, ATM, STNK dan lainnya.

Baca Juga:Tingkatan Kualitas PuasaCara Dapat Mudik Gratis Dishub Jabar 2023, Daftar Link Ini!

“Dokumen penting tersebut sangat diperlukan masyarakat untuk mengurus layanan publik,” katanya.

Selain laporan kehilangan, Dede menambahkan, ada juga masyarakat yang melaporkan tindak penganiayaan, kekerasan, pencurian dan lainnya. SPKT mengarahkan terlebih dahulu ke Unit Reskrim agar diketahui dulu pasal pidananya, barulah dibuatkan surat pelaporannya.

“Penganiayaan dan pencurian, kita arahkan dan berkordinasi dengan Unit Reskrim terlebih dahulu untuk mengetahui pasal dan pidana yang diterapkan. Barulah kita buatkan surat pelaporannya,” jelasnya.

Pembuatan pelaporan tersebut, kata dia, tidak dikenakan biaya alias gratis. Terlebih, pelaporan bisa dilakukan secara online dan petugas bisa mengakses pelaporan tersebut dengan cepat.

“Melalui Program SPKT Kabumi, cukup di rumah saja dan menghubungi kita. Maka, kita bisa buatkan surat pelaporannya. Itu lebih efisien,” ucapnya.

Sebanyak Tiga regu untuk melakukan pelayanan selama 24 jam. SPKT Polres Subang dengan program Kabumi, mengklaim sudah memiliki sarana dan prasana yang ada untuk mengakses pelaporan dari masyarakat.

Sementara itu Warga Ciheuleut – Subang, Rendi Satyanegri (39) mengaku kehilangan dompet beserta dokumen penting, sehingga laporan ke SPKT Polres Subang dilakukan.
“Nantinya surat dari SPKT untuk bukti dokumen saya betul hilang,” tukasnya.(ygo/ery)

0 Komentar