Tahanan Narkoba di Purwakarta Jalani Rapid Test

Tahanan Narkoba di Purwakarta Jalani Rapid Test
RAPID TEST. Tahanan Satresnarkoba Polres Purwakarta saat dilakukan rapid test secara drive thru sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Polres Purwakarta melakukan rapid test pada enam tahanan kasus narkoba. Ini dilakukan guna memenuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo dalam keterangannya mengatakan, rapid test dilakukan dengan cara drive thru di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta.

“Sebelum proses pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan, harus kita pastikan dulu para tersangka ini bebas dari paparan Covid-19,” kata Heri di Purwakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga:Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19: 13 PDP Meninggal DuniaPemkab Bisa Gugat Bulog, LPKSM: Usut Beras Tidak Layak Konsumsi

Heri menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.

“Secara teknis kita mengikuti yang dilakukan dinas kesehatan setempat, yaitu melakukan rapid test dan tracing,” ujarnya.

Menurutnya, pada proses pelimpahan perkara bulan lalu, hal yang sama juga silakukan pada sejumlah tahanan tersangka kasus narkoba.

“Bulan lalu, sebanyak 27 tahanan, sebelum dilimpahkan, dilakukan rapid test dulu,” katanya.

Heri juga mengatakan, dari kedua kali rapid test yang sudah dilakukan terhadap para tahanan tersangka kasus narkoba di Purwakarta, semua hasilnya negatif.

“Kami tegaskan juga, sesuai prosedur, sebelum tersangka kasus narkoba kita masukan ke tahanan, pemeriksaan kesehatan awal kita lakukan. Yakni dengan melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Polres Purwakarta,” ucapnya.(add/ysp)

0 Komentar