Pemkab Bisa Gugat Bulog, LPKSM: Usut Beras Tidak Layak Konsumsi

Pemkab Bisa Gugat Bulog, LPKSM: Usut Beras Tidak Layak Konsumsi
0 Komentar

KARAWANG-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar menyoroti kinerja Pemkab Karawang, yang diduga membagikan beras dengan kualitas buruk. Pasalnya, marak pemberitaan beras tidak layak konsumsi kondisi beras berwarna kuning, bau tidak sedap dan berkutu yang diterima oleh desa untuk kebutuhan dapur umum selama PSBB di Kabupaten Karawang. Pemkab Karawang dikabarkan membeli beras kepada Bulog Karawang sebanyak 100 ton mengunakan dana APBD ll Karawang.

Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy mengatakan, jika dilihat dalam kasus ini kinerja dan muka Pemkab Karawang sudah tercoreng di mata masyarakat, karena tidak cerdas dalam memilih dan membeli barang untuk kebutuhan rakyatnya. “Untuk memberikan efek jera, seharusnya Pemkab Karawang bisa menggugat Bulog Karawang, tidak hanya cukup beras ditukar dan dikembalikan saja,” katanya.

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 (UUPK 8/99), Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga:Dewan Pantau Pabrik Selama PSBB, Tinjau Protokol Kesehatan yang Diterapkan PerusahaanBapenda Ingatkan Tunaikan Kewajiban Pajak

“Hemat saya, pelaksana dapur umum beras di setiap desa atas nama konsumen bisa komplain atau menuntut Bulog dan Pemkab Karawang, yang membeli beras yang tidak layak konsumsi yang dibeli dari uang rakyat,” katanya.

Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK 8/99, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar. Dalam artian standar kelayakan beras untuk dikonsumsi yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan UU Pangan dan UU Kesehatan-pen.

“Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini, dapat dijerat oleh Pasal 62 yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menegaskan telah menarik kembali beras berkualitas buruk, yang sedianya telah didistribusikan untuk persiapan dapur umum selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

“Beberapa kecamatan dari 30 kecamatan, itu semua beras kualitas premium bagus, namun hanya di tiga kecamatan itu begitu dikirim kualitasnya kurang bagus. Tapi masih layak makan sebenarnya .Namun saat itu juga langsung diganti ,” kata Acep Jamhuri saat ditemui di Makodim 0604 Karawang, Rabu (13/5).

0 Komentar