Sudah Tahu 3 Tanda di Logo Merek Dagang ini Apa Artinya? Kepoin, yuk!

Tanda di Logo Merek Dagang. (Sumber Gambar: INNOVIC)
Tanda di Logo Merek Dagang. (Sumber Gambar: INNOVIC)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ada yang suka iseng lihat tanda kecil di logo merek dagang? Kira-kira tanda di logo merek dagang itu artinya apa, ya?

Logo Merek Dagang

Ketika melihat merek dagang, mungkin kalian pernah lihat tanda “C,” “R,” atau “Tm” di samping logo atau nama merek tersebut.

Tapi, apa sebenarnya perbedaan antara ketiga tanda ini?

Jangan bingung, guys!

Tanda di Logo Merek Dagang

Kita bakalan kupas tuntas perbedaan antara tanda “C,” “R,” dan “Tm” dalam konteks merek dagang.

Baca Juga:Cek Tempat Jual Uang Koin 1000 Kelapa Sawit di Jakarta, Gaskeun!Debit Air Terendah pada 2023, Kekeringan Sungai Amazon Menjadi Highlight yang Serius

Dikutip dari jembar.digital, berikut perbedaan masing-masing tanda di logo merek dagang tersebut.

Yuk, kita simak!

1. Tanda “C”

Tanda “C” yang berada di dalam lingkaran melambangkan “Copyright” atau hak cipta.

Tanda ini menunjukkan bahwa elemen kreatif dalam merek dagang tersebut dilindungi oleh hukum hak cipta.

Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya intelektual seperti desain logo, slogan, atau elemen visual lainnya yang unik.

Kalau suatu merek memperoleh status merek terdaftar, maka pemilik merek tersebut sudah mengajukan dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka.

Merek terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam bisnis mereka dan melarang pihak lain menggunakan merek tersebut tanpa izin!

Penggunaan tanda “R” menunjukkan bahwa merek tersebut secara resmi terdaftar dan dilindungi oleh hukum.

Baca Juga:Passkey: Metode Login WhatsApp Tanpa Password Terbaru 2023, Cobain Sekarang!Dutt! General Sale Konser Niall Horan 2024 “The Show Live on Tour” Siap-siap Dibuka Hari ini!

3. Tanda “Tm”

Tanda “Tm” yang berada di dalam lingkaran melambangkan “Trademark” atau merek dagang.

Dalam beberapa negara, pemilik merek dapat menggunakan tanda “Tm” untuk memberikan peringatan kepada pihak lain bahwa merek tersebut digunakan secara eksklusif oleh pemiliknya dan dilindungi oleh hukum.

Penggunaan tanda “Tm” juga bisa menjadi langkah awal dalam proses pendaftaran merek dagang.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan persyaratan merek dagang dapat bervariasi di setiap negara.

0 Komentar