Terbakarnya Paru-Paru Dunia Di Papua

Terbakarnya Paru-Paru Dunia Di Papua
0 Komentar

Maka hal tersebut mengakibatkan pemandulan fungsi Negara, Negara bertindak hanya sebagai regulator sehingga tidak boleh intervensi pada pengusaha yang melakukan konsensi.

Maka terbukti kapitaslme telah gagal menjaga kesejahteraan dan penjagaan terhadap hutan di papua. Negeri ini tidak akan bisa lepas dari belenggu pihak swasta, jika tetap konsisten mempertahankan sistem kapitalisme demokrasi

Lantas adakah sistem yang dapat menjamin kesejahteraan rakyat dan sistem yang dapat menjaga hutan?

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 23 November 2020Optimis Raihan Pajak Terpenuhi, Terdampak Pandemi Target Capaian Berubah

Dalam sistem islam kesejahteraan masyarakat dan penjagaan hutan sangat dijamin. Hutan termasuk kedalam harta kepemilikan umum sehingga tidak dikuasai oleh individu, Negara, ataupu pihak asing.

Penguasaan aset milik umum yang salah satunya adalah hutan harus dikelola oleh Negara dan hasilnya dari pengelolaanya dikembalikan kepada masyarakat serta dimasukkan kedalam kas Negara.

Negara melekukan pengawasan untuk mencegah kerusakan hutan serta memberikan sanksi tegas pada orang – orang yang melakukan pengrusakan hutan dan sanksi tersebut adalah sanksi yang dapat memberi efek jera terhadap pelakunya.

Itulah beberapa hal yang akan dilakukan negara Khilafah dalam melakukan pengelolaan, pengawasan, dan pemberian sanksi terhadap hutan dan kekayaan alam yang menjadi hak milik umum. Dengan demikian, tidak akan ada celah bagi asing untuk menguasai sumber daya alam milik kita.

Wallahu ‘alam

Laman:

1 2
0 Komentar