Tragedi Tawuran Pantura Subang, Satu Pelajar Tewas, Polres Subang Tangkap Pelaku dan Sita Sajam

Tragedi Tawuran Pantura Subang, Satu Pelajar Tewas, Polres Subang Tangkap Pelaku dan Sita Sajam
Tragedi Tawuran Pantura Subang, Satu Pelajar Tewas, Polres Subang Tangkap Pelaku dan Sita Sajam
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap pelaku tawuran yang mengakibatkan kematian, serta mengamankan 17 saksi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu malam di Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dengan korban jiwa seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial AC. Korban berasal dari Kampung Gempol Bojong, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

 

Kronologi kejadian bermula ketika tawuran antar pelajar pecah di Dusun Krajan RT 01/01. Setelah tawuran, AC segera dibawa ke Rumah Sakit Central Medika Cikalong Karawang, tetapi nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia karena luka serius di dada sebelah kiri. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh IPDA Tatang Suryaman segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan 17 orang saksi bersama sejumlah barang bukti. 

 

Baca Juga:Prabowo dan Gibran Berbincang dengan Jokowi dalam Makan Malam di Istana NegaraGibran Rakabuming, Wakil Presiden Terpilih yang Juga Pengusaha Katering, Martabak, hingga Kopi

Pelaku yang ditangkap berinisial AS, seorang remaja berusia 15 tahun yang tinggal di Desa Pinangsari, Kecamatan Ciasem, Subang. Dari hasil penangkapan, tim mengamankan tiga buah senjata tajam jenis celurit dan satu golok sisir. Kini, pelaku dan 17 saksi tersebut berada dalam tahanan Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman berat atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam insiden ini. 

 

Saat ini, Polres Subang mengimbau kepada masyarakat, terutama pelajar, untuk tidak terlibat dalam kekerasan dan mengedepankan perdamaian serta penyelesaian konflik secara damai. Polres Subang juga meminta peran serta orang tua dan sekolah untuk menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari aktivitas berbahaya seperti tawuran.

0 Komentar