Tujuh Jenazah TKI Ilegal Tak Bisa Dipulangkan, Ini Syaratnya Jika Ingin Dipulangkan

Tujuh Jenazah TKI Ilegal Tak Bisa Dipulangkan, Ini Syaratnya Jika Ingin Dipulangkan
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES TUNJUKAN DATA: Ivan menunjukan data jumlah keberangkatan para TKI dari tahun ke tahun.
0 Komentar

SUBANG-Sedikitnya tujuh jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Subang, tidak bisa dipulangkan ke tanah kelahirannya. Disnakertrans Kabupaten Subang menegaskan tidak ada anggaran untuk memulangkan jenazah para TKI ilegal, yang bekerja di Negara Saudi Arabia.

Kepala Bidang Bina Penta TKI Disnakertrans Subang melalui Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Subang, Ivan Rahmat Maulana mengatakan, TKI ilegal yang meninggal di luar negeri khususnya di Negara Saudi Arabia ada sebanyak tujuh orang. Jenazah tersebut tidak bisa dipulangkan hingga akhirnya di makamkan di Negara Saudi Arabia. “Dimakamkan di sana dan itu sudah persetujuan pihak keluarga,” katanya.

Dijelaskan Ivan, TKI ilegal yang meninggal karena sakit dan kecelakaan dalam bekerja. Mengapa tidak bisa dipulangkan? Hal tersebut dikarenakan biaya untuk memulangkan jenazah TKI ilegal tersebut sebesar $500 atau setara dengan Rp25 juta, untuk peti mati, tiket pesawat, masuk cargo dan lainnnya. Untuk pemulangan urung dilakukan, apalagi Kabupaten Subang tidak memiliki dana untuk pemulangan tersebut. “Pemulangan kita tidak ada dana. Sempat kita mencoba meminta bantuan BNP2TKI, namun anggaran di sana terpangkas Covid-19,” katanya.

Baca Juga:Kunjungi Pasundan Ekspres, Dubes Azerbaijan: Terima Kasih Atas Dukungan Rakyat dan Pemerintah Indonesia terkait Nagorno-KarabakhLingkungan Bau Kotoran Ayam, Warga Geruduk Kantor Pemda

Dari tujuh TKI asal Subang dan berstatus ilegal, Ivan menuturkan, didominasi oleh pekerja wanita dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Tujuh orang tersebut tercatat warga Pusakanagara, Ciasem, Blanakan, Tambakdahan dan lainnya. “Kita awalnya mendapatkan kabar dari pihak Kementerian dan disuruh melakukan penelusuran, sehingga ditemukanlah alamat TKI ilegal tersebut,” tuturnya,

Ivan mengakui TKI Ilegal asal Kabupaten Subang sangat banyak. Hal tersebut dikarenakan tuntutan ekonomi dan kemudahan para calo yang memiliki akses hingga ke pusat. Padahal hal tersebut sangat membahayakan para TKI ilegal itu sendiri. Minimnya pengetahuan calon TKI ilegal dan bujuk rayu calo, menyebabkan keinginan menjadi TKI ilegal menguat. “TKI ilegal tersebut sebenarnya tidak mengetahui kalo berangkat secara ilegal, karena calo meyakinkan berangkat secara resmi. Ini yang kami sayangkan,” katanya.

Pada tahun 2019, jumlah TKI yang resmi berangkat mencapai 5.782 orang. Tahun 2020 mencapai 1.322 orang. Wajib diketahui untuk TKI yang berangkat tersebut 98 persen adalah wanita dan didominasi bekerja sebagai PRT, dengan usia berkisar 21-40 tahun. “98 persennya adalah wanita, dan memimpikan mendapatkan penghasilan tinggi,” ujarnya.

0 Komentar