Sssttt, Berapa Besaran Tunjangan dan Gaji Anggota DPD? Kepoin Lengkapnya di Sini

Tunjangan dan Gaji Anggota DPD. (Sumber Gambar: MNC Media)
Tunjangan dan Gaji Anggota DPD. (Sumber Gambar: MNC Media)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Setelah selesainya Pemilu 2024. banyak yang mencari berapa besaran tunjangan dan gaji anggota DPD. Nah, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Tunjangan dan Gaji Anggota DPD

Sebagai lembaga tinggi negara, DPD memiliki anggota yang merupakan perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPD sering disebut sebagai senator, dan lembaga ini dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:Kerja Petugas KPPS dalam Perhitungan Suara Pemilu 2024, Dituduh Curang Karena ulah Sirekap yang BermasalahPermintaan Pencoblosan Ulang Pilpres 2024 dari Relawan Ganjar Mahfud

Pada Pemilu 2024, perhatian tertuju pada pemilihan anggota DPD, terutama setelah komedian Komeng mencalonkan diri sebagai calon dari Jawa Barat dan berhasil memimpin perolehan suara di wilayah tersebut.

Menurut peraturan tersebut, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian Gaji Anggota DPD

Melansir dari CNBC Indonesia, rincian mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur dalam berbagai surat edaran dan keputusan resmi.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari beberapa kategori, termasuk gaji pokok, gaji merangkap wakil ketua, dan gaji merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, sementara gaji wakil ketua DPR RI adalah Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI mencapai Rp5,04 juta.

Selain gaji pokok, anggota DPD juga berhak menerima berbagai tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI.

Tunjangan tersebut meliputi uang sidang/paket, asisten anggota, tunjangan beras, tunjangan PPh, tunjangan istri, tunjangan dua anak, tunjangan jabatan anggota, tunjangan kehormatan anggota DPR, tunjangan komunikasi anggota DPR, serta bantuan listrik dan telepon.

0 Komentar