Tuntut Pembayaran Tanah, Warga Tutup Access Road Patimban

Tuntut Pembayaran Tanah, Warga Tutup Access Road Patimban
0 Komentar

PUSAKANAGARA– Ratusan  warga Kampung Karangasari Dusun Ciawitali RT19/RW04 Desa Pusakaratu datangi area Access Road di Stasiun 950 pada Jumat pagi (22/11) .

Warga melakukan aksi damai untuk menuntut pembayaran tanah makam yang terdampak pembangunan Access Road serta pembukaan temporary road yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Warga juga sempat menutup akses jalan keluar masuk kendaraan proyek diarea tersebut. Aksi ini mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Poslek Pusakanagara serta Koramil Pusakanagara.

Baca Juga:Istri Nelayan Tangkolak Desa Sukakerta Ikuti Pelatihan Membuat DimsumPT ALS Bakal Gugat Pemkab Karawang, Surat Teguran III Dianggap Wanprestasi

Korlap Aksi Misbah mengatakan, tanah makam yang terdampak pembangunan akses jalan termasuk yang sudah dilakukan perkerasan saat ini belum dibayar. “Ini sudah dipakai 14 bulan tapi sampai sekarang realisasi pembayaranya belum ada,” kata Misbah.

Menurutnya, warga tidak serta merta ingin menghambat pembangunan access road dan Pelabuhan Patimban tersebut. Hanya saja, ia meminta agar pembayaran lahan soal tanah makam yang terdampak bisa segera dibayar.

Lalu, Sekretaris Desa Pusakaratu Mas Totong mengatakan, duduk perkara warga turun karena tanah makam yang terdampak dan sudah terpakai belum dibayarkan oleh pemerintah. Sebab kata Totong, tanah makam tersebut sebagian merupakan tanah swadaya masyarakat.

“Yang tercatat di Kemenhub itu 784 m2, itu tanah kas desa juga tanah masyarakat, dan itu belum ada pembayaran,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, tanah makam tersebut terdiri dari dua kepemilikan yakni tanah kas desa Pusakaratu serta tanah yang bersumber dari swadaya masyarakat untuk pengadaan tanah lahan makam.

Namun untuk memudahkan proses penggantian tanah tersebut dalam pengadaan tanah proyek Pelabuhan Patimban, dalam berita pencatatan lahan didata menjadi tanah kas desa.

Sementara itu, Tim Pengadaan Tanah Kemenhub Angga Cakra yang hadir menjelaskan, soal pembayaran tanah kas desa mengacu pad Permendagri Nomr 1 Tahun 2016 tentang Pengololaan aset desa.

Baca Juga:Banyak Pabrik, tapi Warga Subang Sulit Bekerja di Kota Sendiri50 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding

“Harus ada tanah pengganti, kalau sudah ada lokasinya dimana letak, luasan, datanya. Lalu harus ada Perdes soal itu, tercatat dalam buku inventaris desa,” ucapnya.

Selama ini proses administrasi tersebut sudah ditempuh kedua belah pihak namun, kata Angga masih ada berkas serta draft-draft yang perlu dibenahi dan dilengkapi.

0 Komentar