7 Uang Rupiah Lama Tidak Berlaku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar ke Bank

7 Uang Rupiah Lama Tidak Berlaku Lagi Tahun Depan, Buruan Tukar ke Bank
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES Uang rupiah lama tidak akan berlaku lagi di tahun 2024, benarkah demikian? Yuk, cari tahu lewat artikel di bawah ini. Baru-baru ini, Indonesiabaik.id atau Bank Indonesia (BI) mengumumkan pecahan uang kertas, dan pecahan uang logam rupiah yang tidak akan berlaku lagi di tahun depan.

Total ada enam pecahan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dan tak bisa lagi ditukarkan pada 2021. Lantas, pecahan uang rupiah lama  apa saja ya yang tak bisa lagi ditukar? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.

  1. Uang pecahan Rp500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman
  2. Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman
  3. Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975
  4. Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975
  5. Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977
  6. Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977
  7. Uang logam pecahan Rp25 dengan tahun emisi 1991

Cara Jual Uang Kuno atau Uang Rupiah Lama

  •  Menjual Uang Kuno Secara Online

Menjual uang kuno secara online adalah cara yang mudah dan nyaman. Anda dapat menjual uang kuno di situs web jual beli online, seperti Tokopedia atau Bukalapak. Untuk menjual uang kuno secara online, Anda perlu mengunggah foto uang kuno Anda dan memberikan informasi tentang kondisi dan nilainya.

Baca Juga:Duit 100 Lama: Duit Jadul yang Masih Bernilai TinggiResep Fuyunghai Solaria yang Bisa Dibuat di Rumah, Mudah!

  • Menjual Uang Kuno di Toko Barang Antik

Jika Anda ingin menjual uang kuno secara langsung, Anda dapat mengunjungi toko barang antik. Toko barang antik biasanya memiliki ahli numismatik yang dapat membantu Anda menilai dan menjual uang kuno Anda.

  • Menjual Uang Kuno di Pameran Uang Kuno

Pameran uang kuno adalah tempat yang tepat untuk menjual uang kuno. Di pameran uang kuno, Anda dapat bertemu dengan kolektor uang kuno yang mungkin tertarik untuk membeli uang kuno Anda.

Penukaran Rupiah

Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.

Cara Menjual Uang Kuno ke Bank

1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.

0 Komentar