Ujian Satuan Pendidikan: Wujud Kemerdekaan, Benarkah?

Ujian Satuan Pendidikan: Wujud Kemerdekaan, Benarkah?
0 Komentar

Sementara itu, kelulusan yang ditentukan oleh Ujian Nasional mendulang berbagai masalah. Model kelulusan ini, oleh sebagian besar pelaku pendidikan dianggap rawan kecurangan karena riskan kebocoran soal. Model ini juga dianggap kurang konsekuen dan tidak memerdekakan karena para guru yang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, sementara itu, evaluasi dalam proses pembelajaran dilakukan bukan oleh guru yang bersangkutan, namun dilakukan oleh pihak pusat. Kelemahannya lagi, karena dilakukan oleh pihak pusat, dan Indonesia merupakan negara kepulauan; masih adanya sekolah-sekolah yang terpelosok, maka evaluasi oleh pusat dianggap tidak representatif.

Namun, Ujian Nasional memberikan keunggulan-keunggulan tertentu yaitu pelaku pendidikan baik guru dan peserta didik termotivasi untuk peningkatan kualitas diri masing-masing mencapai standarisasi yang telah ditentukan oleh pusat. Hal ini nampak dari kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran sangat aktif, guru berusaha menyamakan kemampuan untuk mendongkrak potensi sekolah melalui peserta didik masing-masing.

Berdasarkan paparan tersebut , maka Ujian Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional mengandung kekurangan dan kelebihan sendiri. Pertanyaannya, model kelulusan yang bagaimana untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang sahih, obyektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, akuntabel, beracuan kriteria dan efesien ? Hanya para pelaku pendidikan yang dapat menjawab pertanyaan tersebuut. Hal yang perlu disadari oleh para pelaku pendidikan adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat : “ membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.

Baca Juga:Aplikasi Blended Learning untuk Merangsang pembelajaran GeografiRSU Asri Raih Juara Investasi PMDN

Model kelulusan yang bagaimana untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang sahih, obyektif, adil, terbuka, menyeluruh, sistematis, akuntabel, beracuan kriteria dan efesien akan tercapai jika setiap pelaku pendidikan menyadari dan mempunyai Hasrat dan semangat yang kuat untuk mewujudkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

0 Komentar