Update Kasus Pembunuhan di Subang, Kejati Kembali Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan ke Polda Jabar!

Update Kasus Pembunuhan di Subang, Kejati Kembali Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan ke Polda Jabar!
Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan bersama tim saat mendatangi TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, Senin (13/11). CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat kembali mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ke Polda Jabar setelah dianggap selesai dalam penyidikan dan memiliki bukti lengkap. Pengembalian berkas tersebut disebutkan terjadi karena terdapat materi yang belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi. Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar, menyatakan hal tersebut tanpa memberikan detail secara spesifik.

“Berkas belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik (Polda Jabar),” ujar Nur saat dihubungi JabarEkspres.com, pada Senin (22/1). Meskipun demikian, pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jabar untuk memastikan kasus ini segera menjalani proses sidang.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan belum menerima informasi terkait pengembalian berkas perkara. Menurutnya, berkas masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan belum ada laporan bahwa berkas tersebut masih belum lengkap.

Baca Juga:Pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Sebagai Saksi, Prasetyo Edi Marsudi, Sidang Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0Daftar Aplikasi Pinjaman Online Tercepat Terbaru 2024, Gampang Dapet Duitnya!

Pengembalian berkas ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Polda Jawa Barat memperbaiki berkas yang belum lengkap, termasuk dengan penambahan saksi, sebelum diserahkan kembali ke Kejati Jabar.

Dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, serta keponakan korban, M Ramdanu alias Danu. Meski demikian, tiga tersangka, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi, dan Abi anak tiri Yosep Hidayah, tidak ditahan.

Pada Sidang Praperadilan, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh tiga tersangka yang mengaku tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum tiga tersangka menyatakan menerima hasil putusan praperadilan tersebut, mengingat Polda memiliki dua alat bukti yang sah. Meski demikian, pembuktian lebih lanjut akan dilakukan di persidangan untuk memastikan kejelasan dan transparansi proses penyidikan. (Yan/Ruls)

0 Komentar