Urgensi Smart Power Diplomacy dalam Strategi Politik Luar Negeri Indonesia

Urgensi Smart Power Diplomacy dalam Strategi Politik Luar Negeri Indonesia
0 Komentar

Indonesia mengambil sikap politik luar negeri yaitu politik “bebas aktif”. Bebas berarti Indonesia tidak berada dalam kedua blok dan memilih jalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan Internasional. Istilah aktif berarti negara Indonesia bekerja lebih giat guna menjaga perdamaian dan meredakan ketegangan antara kedua belah blok (Hatta, 1967).

Kendati demikian, kondisi perang dingin yang terjadi membawa motif baru dalam kekuatan diplomasi negara-negara di dunia. Kekuatan tersebut tidak lagi dalam peperangan dan gencatan senjata. Namun ekspansi pengaruh dan penanaman ideologi. Amerika Serikat, sebagai negara pemenang perang dunia kedua tentunya memiliki pengaruh yang besar. Baik dalam tata pemerintahan, serta tatanan sosial kemasyarakatannya yang lebih liberal. Hegemoni seperti itu disebut juga sebagai soft power diplomacy.

Sebagai bangsa yang besar, Negara Indonesia harus menjaga arus globlisasi agar tidak sampai merusak tatanan sosial kemasyarakatan serta norma-norma masyarakat sebagai kearifan local dalam setiap suku adat dan wilayah daerah. Jangan sampai westernisasi menjadi suatu hal yang kebablasan sehingga rakyat Indonesia kehilangan identitasnya dan terkena pengaruh budaya asing.

Terdapat pembedaan yang jelas antara modernisasi dan westernisasi. Dalam kaitannya dengan progresifitas dan gerak kemajuan zaman, modernisme harus didukung dan kita –rakyat Indonesia- harus terlibat aktif menopangnya. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi terbukti banyak membantu umat manusia dalam pekerjaannya. Namun westernisasi, hal itu akan mencabut nilai-nilai dan kearifan lokal yang menjadi warisan peradaban masyarakat nusantara (sebutan lain Indonesia) terdahulu.

Dengan maksud menjaga kearifan lokal, kebudayaan serta sistem nilai kemasyarakatan tersebut, Indonesia sudah semestinya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan jaringan internet sebagai proteksi sekaligus alat penyebaran pengaruh. Proteksi yang dilakukan yakni agar jaringan internet serta fitur sosial media yang ada tidak memuat konten yang tidak semestinya ditayangkan, yakni konten-konten yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal dalam bentuk apapun. Meskipun kaitannya dalam hal ini harus adanya kebijakan dari setiap pengguna agar selalu memilih tayangan dan konten yang memenuhi kelayakan. Kesadaran mental dan pengetahuan akan media juga penting dilakukan.

0 Komentar