UU Pemilu: Batasan dan Larangan Pejabat Negara dalam Kampanye

UU Pemilu
UU Pemilu: Batasan dan Larangan Pejabat Negara dalam Kampanye Menurut Jokowi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ketentuan mengenai pejabat negara yang tak diperbolehkan terlibat dalam tim kampanye pemilu, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Daftar pejabat yang terlarang termasuk Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD yang bukan anggota partai politik dan menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota badan permusyawaratan desa.

Selain itu, UU Pemilu melalui Pasal 282 dan 283 juga mengatur larangan bagi pejabat negara selama masa kampanye, termasuk larangan berpihak atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Presiden dan menteri, meskipun diizinkan berkampanye, diharuskan cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 299 dan 304-305 UU Pemilu.

Jokowi menegaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak, namun harus menghindari penggunaan fasilitas negara. Dalam menjawab pertanyaan wartawan, Jokowi menekankan hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk para menteri, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Meskipun demikian, pertanyaan mengenai konflik kepentingan presiden dalam kampanye pemilu menyoroti perlunya kehati-hatian agar tidak melibatkan fasilitas negara.

0 Komentar