Warga yang Tak Punya Akta Nikah Bisa Ikut Sidang Istbat di Pengadilan Agama

Warga yang Tak Punya Akta Nikah Bisa Ikut Sidang Istbat di Pengadilan Agama
AKTA KELAHIRAN: Puluhan warga Desa Cibingbin, saat megantri mengurus akte kelahiran anak mereka. DAYAT ISKANDAR/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Kita tetap, akan layani pemohon akte kelahiran anak, meski tanpa foto copy akta nikah orang tuanya, hanya saja nama ayah tidak tercantum dalam akte kelahiran ini, hanya nama ibu yang tercantum,” terang Aef.

Namun nantinya, saat anak dewasa, dan hendak mendaftar jadi CPNS atau TNI/Polri, akte kelahiran ini akan menjadi masalah, sebaiknya lakukan sidang Isbat,” tutur Aef.(dyt/dan)

0 Komentar