“Satu pelaku bandar ganja berinisial AB alias Agus terpaksa kita hadiahi timah panas lantaran sempat melawan petugas saat diminta untuk menunjukkan keberadaan para pelaku pengedar lainnya. Sementara seorang pelaku bandar ganja lainnya bertindak kooperatif, sehingga kami berhasil mengamankan satu pelaku pengedar ganja berikut dengan barang buktinya berupa satu buntal plastik berwarna cokelat berisikan ganja kering siap edar seberat 177,55 gram,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah dia melanjutkan, ke tiga pelaku bandar dan pengedar ganja tersebut terancam disangkakan dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini terancam di hukum mati. Sedangkan satu orang pelaku yang berperan sebagai pengedar ganja, terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup atau 15 tahun kurungan penjara,” tegas Arief.
Pengungkapan ini, tambah dia, sebagai bukti keseriusan Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT selama dalam kurun 2 pekan terakhir.(aef/sep)