Raperda Ketenagakerjaan Subang, Kadisnakertrans: Masih Banyak Aturan Lama yang Perlu Dikaji

Raperda Ketenagakerjaan Subang
Kadisnakertrans Subang, Rona Mairansyah tanggapi soal Raperda Ketenagakerjaan. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Subang masih berada pada tahap awal dan membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, menegaskan bahwa draf yang ada saat ini masih memuat banyak aturan lama yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan buruh.

“Masih banyak aturan-aturan lama yang dimasukkan. Yang notabene mungkin banyak ketidakpuasan dari kaum buruh ya,” ujar Rona.

Baca Juga:7 Desa di Jalancagak Subang Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Gotong RoyongBenih Unggul dan Adopsi Teknologi Ewindo Jadi Rahasia Sukses Petani

Ia menekankan bahwa proses ini masih panjang dan belum sampai pada tahap public hearing maupun Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan.

Menurutnya, keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, organisasi buruh, hingga partai politik sangat penting dalam menyempurnakan isi Raperda tersebut.

“Kita nanti akan sering mendiskusikan ini dengan berbagai pihak, dari usulan pemerintah, pengusaha, Apindo, serikat buruh, dan lainnya. Saya yakin, dari kemarin pun sudah terlihat, banyak hal yang akan dibongkar ulang,” tegasnya.

Rona juga menjelaskan bahwa draf lama yang saat ini beredar merupakan dokumen yang sebelumnya sudah ada dan belum melalui pembaruan secara menyeluruh.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi IV telah mulai menginisiasi pembahasan Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Ketua Komisi IV DPRD Subang, Zainal Mufidz, menyebut bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

“Kami ingin memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan hukum yang layak, mulai dari proses rekrutmen, hubungan kerja, keselamatan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Zainal.

Baca Juga:Soal Penggusuran Lahan Sempadan Saluran Irigasi Curug Agung, Ombudsman RI Jamin MasyarakatSosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Untuk Edukasi Masyarakat Mengenai Asupan Gizi

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kewajiban sektor industri menyerap tenaga kerja lokal serta dorongan untuk peningkatan pelatihan kerja.

Meski demikian, proses masih jauh dari final. Baik pemerintah daerah maupun DPRD bersepakat bahwa pembahasan lanjutan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan mendengarkan suara seluruh elemen masyarakat.

“Ini masih jalan panjang. Tapi kami berkomitmen agar Raperda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak pada buruh dan mendorong kemajuan sektor ketenagakerjaan di Subang,” tutup Zainal. (cdp)

0 Komentar