Pemkab Subang Terus Upayakan Perlindungan Terhadap Anak di Subang

Kekerasan pada anak di Subang
Ilustrasi. MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

SUBANG-Kabupaten Subang sendiri telah mendapatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak 2022 sampai dengan 2024 lalu, predikatnya beragam secara berjenjang, mulai dari predikat hak anak hingga predikat pratama.

Sedangkan tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Subang kembali menargetkan predikat tersebut ditingkat Madya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang, Yayat Sudrajat.

Pada Kamis (8/5/2025) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang juga telah menghadiri undangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia dalam rangka verifikasi lapangan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan secara hybrid.

Baca Juga:Siap Kurban, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta Gelar SosialisasiSPMB Kabupaten Subang 2025: SMPN 2 Subang Buka 320 Kuota

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Subang Reynaldy Putra Andita berpendapat KLA ini menjadi sangat penting, sebab keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh keberhasilan melindungi dan memenuhi hak anak.

“Jika kita gagal dalam hal ini, maka kita gagal mencetak generasi unggul. KLA bukan ajang penilaian semata, tapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Subang,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Asisten Deputi Wilayah II KemenPPPA, Eko Novi Rahayu Damayanti menjelaskan verifikasi KLA sendiri dinilai melalui 24 indikator dalam 5 klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus anak.

Tapi sebenarnya layak kah Kabupaten Subang mendapatkan gelar tersebut?

Perlindungan khusus anak yang menjadi salah satu klaster dari verifikasi KLA seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Daerah jika ingin dikatakan layak mendapat predikat tersebut

Sebab, Kabid Perlindungan Anak, Herijanto mengungkapkan adanya kenaikan kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2024.

Pada tahun 2023, jumlah kekerasan terhadap anak di Subang mencapai 75 kasus dengan jumlah korban sebanyak 77 orang.

Jenis kasus kekerasan anak pada tahun tersebut didominasi oleh kasus pelecehan seksual sebanyak 57 kasus, serta kekerasan fisik sebanyak 11 kasus.

Baca Juga:Soal Koperasi Merah Putih DKUPP Subang Optimalkan SosialisasiEmpat Dosen FKIP Universitas Subang Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian BIMA Kemendikbudristek 2025

Total kasus kekerasan terhadap anak kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi sebanyak 94 kasus dengan jumlah korban sebanyak 98 orang. Lagi-lagi jumlah tersebut didominasi oleh kasus pelecehan seksual sebanyak 44 kasus dan kekerasan fisik sebanyaj 20 kasus.

0 Komentar