Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Lengkap

BPJS Ketenagakerjaan
Cara e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan -
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja. Salah satu manfaat yang paling sering dicairkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana ini bisa dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, pensiun, atau memenuhi syarat tertentu. Berikut penjelasan lengkap cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenis Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan

Sebelum mencairkan, penting untuk mengetahui jenis manfaat yang tersedia:

Baca Juga:GBLA Jadi Saksi Sejarah: Persib Bandung Juara Grup G dan Lolos 16 Besar ACL 2, Raup Rp11,4 MiliarKemendikdasmen Resmi Ubah Alamat Info GTK, Guru Diminta Segera Beralih ke Link Info GTK Terbaru 2026

  • Jaminan Hari Tua (JHT) – bisa dicairkan 100% atau sebagian.
  • Jaminan Pensiun (JP) – dicairkan sesuai ketentuan usia pensiun.
  • Jaminan Kematian (JKM) – dicairkan oleh ahli waris.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – sesuai kasus kecelakaan kerja.

Artikel ini fokus pada pencairan JHT, karena paling umum dilakukan.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Peserta dapat mencairkan saldo JHT jika memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri atau terkena PHK
  • Pensiun
  • Tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun (untuk pencairan sebagian)

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pastikan dokumen berikut sudah lengkap:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • Surat keterangan berhenti bekerja / paklaring
  • NPWP (jika saldo di atas ketentuan tertentu)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan online melalui Lapak Asik. Langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Pilih menu Lapak Asik
  3. Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
  4. Ikuti jadwal wawancara online (jika ada)
  5. Tunggu proses verifikasi dan pencairan

Biasanya dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam beberapa hari kerja setelah disetujui.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika ingin datang langsung:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Ambil nomor antrean
  • Serahkan dokumen kepada petugas
  • Ikuti proses verifikasi
  • Tunggu dana ditransfer ke rekening

Lama Proses PencairanWaktu pencairan umumnya memakan waktu 3–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean.

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, baik secara online maupun offline. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, saldo JHT dapat dicairkan tanpa hambatan. Program ini diharapkan dapat membantu peserta memenuhi kebutuhan finansial setelah tidak lagi bekerja

0 Komentar