PASUNDANEKSPRES.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar ketetapan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah resmi mengumuman aturan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).
Dalam aturan tersebut, pencairan THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga:Pertamina Buka Suara 2 Kapal Minyaknya yang Masih Terjebak di Selat HormuzKekhawatiran Cadangan Minyak Imbas Konflik Timur Tengah Dibahas Prabowo Bersama Para Mantan Presiden
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan secara penuh apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat.
“Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sementara, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar aturan THR akan dikenakan sanksi secara berjenjang.
“(Pelanggar THR) disanksi administratif secara bertahap,” kata Suharini saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Untuk tahap awal, perusahaan pelanggar aturan THR akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Jika teguran tersebut tidak diindahkan, sanksi berikutnya adalah pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya,” kata Suharini.
Baca Juga:Jenderal Bintang Dua Israel Ancam Indonesia Tak Urus Perang, Connie Bakrie: Intelejen Mereka KuatTak Semua WNI di Iran Ingin Dievakuasi, Menlu Sugiono: Baru 15 Orang Siap Dipulangkan

Suharini mengajak pekerja di Jakarta agar mengadukan perusahaannya jika melanggar aturan THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id.
“Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya,” terangnya.
Suharini menyampaikan, pada tahun 2025 lalu, terdapat 422 perusahaan yang diadukan melanggar aturan THR.
Dari total perusahaan yang diadukan, kata Suharini, 21 diantaranya diberikan sanksi teguran tertulis.
“Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” pungkasnya.
RENDIKA MARFIANSYAH.
