PASUNDANEKSPRES.CO – Terdakwa kasus peredaran sabu 2 ton, Fandi Ramadhan, akan menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negeri Batam, hari ini, Kamis 5 Maret 2026.
Dilihat Disway.id dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
“Tanggal sidang: Kamis, 05 Maret 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan putusan.Ruangan: Ruang Sidang Kusumah Atmadja,” tulis informasi dari laman SIPP Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:APTI Nilai Regulasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Bisa Matikan Petani Tembakau IndonesiaBMKG Prediksi Musim Kemaru Datang Lebih Cepat, Puncak Kekeringan Terjadi Agustus 2026
Namun, berdasarkan seorang sumber kepada Disway.id, sidang tersebut belum dimulai hingga pukul 12.00 WIB
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena menyebut vonis perkara tersebut dibacakan pekan ini.
Vabiannes menjelaskan bahwa majelis hakim harus membacakan putusan sebelum masa tahanan para terdakwa habis tanggal 12 Maret 2026.
“Minggu depan (pekan ini) kemungkinan sudah diputus (perkara), karena mengingat batas waktu penahanan ini berakhir 12 Maret,” ucap Wattimena, Rabu, 25 Februari 2026 lalu.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejari Batam menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba.
Jaksa menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Pemerintah Jamin Stok Pangan, BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026, Harga Dijaga Tetap StabilPenuhi Konsumsi Haji 2026, Kemenhaj Fasilitasi Ekspor Ribuan Ton Beras Nusantara ke Arab Saudi
“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
