Fandi Ramadhan di Ambang Hukuman Mati, Siap Hadapi Vonis Kasus Sabu 2 Ton Hari Ini

Fandi Ramadhan di Ambang Hukuman Mati, Siap Hadapi Vonis Kasus Sabu 2 Ton Hari Ini
Persidangan Fandi Ramadhan, Salah satu ABK kapal Sea Dragon yang didakwa karena mengangkut 2 ton sabu. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan Pledoi setelah ia mendapatkan tuntutan hukuman mati.-Laily Rahmawaty -Antara
0 Komentar

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar