Kemudian, pada 28 Desember 2025, pelapor dan para korban tak bisa mengakses titik SPPG sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor Yon Ramdan dan akibat kejadian ini para korban merugi totalnya hampir Rp 2 miliar.
“Si pelaku ini tahu jika pembukaan titik SPPG adalah kewenangan dari BGN dan untuk pembukaan titik SPPG tak dipungut biaya,” katanya.
Ada empat orang tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin), AY (Anwar Yusuf), AN (Ali Nugraha), OSP (Okky Septian Pradana).
Baca Juga:Kata-kata Marc Klok Buat Bobotoh Merinding, Bawa Persib Selangkah Lagi JuaraDibajak Perompak Somalia, Seluruh Kru MT Honour 25 Dipastikan Sehat dan Gaji Tetap Dibayar
“Kami juga sudah periksa 9 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, seperti screenshot percakapan whatsapp, serta bukti transfer,” ucap Ade.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya mengapresiasi kinerja Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus penipuan ini.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih ke jajaran Polda Jabar yang sudah berhasil mengungkap modus penipuan titik koordinat,” ujarnya.
R.
