PASUNDANEKSPRES.CO – Direktorat reserse kriminal umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan titik koordinat satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dengan mencatut nama Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, dan Sony Sonjaya secara langsung hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026).
Kasus penipuan ini tertuang dalam pasal 492 KUHPidana dan atau pasal 486 KUHPidana UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan kasus ini diawali adanya dua laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar, yakni yang terjadi di Banjar dan Cicendo, Kota Bandung.
Baca Juga:Kata-kata Marc Klok Buat Bobotoh Merinding, Bawa Persib Selangkah Lagi JuaraDibajak Perompak Somalia, Seluruh Kru MT Honour 25 Dipastikan Sehat dan Gaji Tetap Dibayar
“Modus operandi kasus ini, tersangka YRN menjanjikan ke para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp 75 juta sampai Rp 150 juta per titik koordinat SPPG atau dapur MBG, dan untuk meyakinkannya, para tersangka memberikan ID palsu yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui BGN,” katanya
Padahal, lanjut Hendra, BGN tak pernah menerbitkan ID SPPG yang berada pada korban.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari menjelaskan, kejadian yang terjadi di Kora Banjar terjadi pada Desember 2025.
Pelapor ini bertemu dengan YRN (Yon Ramdan) di Jalan Dr Husein Kartasasmita, Pintusinga, Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Pada pertemuan itu, kata Ade, si pelaku menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN yang bernama Oki (keponakan dari Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Wakil BGN).
“Tapi, syaratnya harus membayar atau membeli titik SPPG senilai Rp 100 juta. Persyaratan yang ditentukan oleh pelaku disanggupi pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Pembayaran dua titik SPPG senilai Rp 200 juta dengan cara pembayaran melalui transfer yang diberikan pelaku (Yon Ramdan),” ujarnya.
Pelapor, kata Ade, melaporkan pula untuk 13 korban lain dengan modus operandi sama membeli titik SPPG ke terlapor Yon Ramdan. Terlapor Yon Ramdan menjual titik SPPG dengan harga Rp 75-150 juta.
Baca Juga:Persib Selangkah Lagi Juara, KDM Siapkan Bonus dan Ingatkan Bobotoh: Ulah Waka Hajat Memeh Usum!Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspada Hantavirus dan Jaga Kebersihan Lingkungan
“Perbedaan harga dimaksud ditentukan faktor sudah penuh atau tidaknya titik yang dikehendaki oleh para korban dan apabila terjadi kesepakatan harga, terlapor Yon Ramdan meminta para korban menyetorkan uang pembelian titik SPPG melalui transfer,” ujarnya.
