2 PRT Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Diduga Dianiaya Majikan di Jaksel

2 PRT Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Diduga Dianiaya Majikan di Jaksel
Pengajuan permohonan perlindungan diajukan dua pekerja rumah tangga (PRT) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan penganiayaan oleh majikan berinisial RWT-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Pengajuan permohonan perlindungan diajukan dua pekerja rumah tangga (PRT) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan penganiayaan oleh majikan berinisial RWT.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan hal itu diajukan pada 16 Mei 2026 oleh korban berinisial H dan saksi berinisial N yang merupakan pengelola yayasan penyalur PRT.

Diungkapkannya, permohonan itu seperti pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga restitusi bagi korban.

Baca Juga:Kata-kata Marc Klok Buat Bobotoh Merinding, Bawa Persib Selangkah Lagi JuaraDibajak Perompak Somalia, Seluruh Kru MT Honour 25 Dipastikan Sehat dan Gaji Tetap Dibayar

Dijelaskannya, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” katanya kepada awak media, Selasa 19 Mei 2026.

Dijelaskannya, PRT merupakan kelompok rentan yang kerap menghadapi kekerasan maupun eksploitasi.

“Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan korban memperoleh rasa aman selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Diterangkannya, korban H mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026. “Selama bekerja, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang,” terangnya.

“Salah satu dugaan kekerasan terjadi pada 28 April 2026. Saat itu korban disebut dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, hingga dicakar oleh terlapor,” lanjutnya.

Lalu korban meminta bantuan kepada yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah majikan.

Baca Juga:Persib Selangkah Lagi Juara, KDM Siapkan Bonus dan Ingatkan Bobotoh: Ulah Waka Hajat Memeh Usum!Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspada Hantavirus dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Namun, saat proses penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.

Setelah berhasil keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK juga menerima informasi adanya intimidasi terhadap korban dan saksi.

“Termasuk diantaranya dugaan pelaporan balik terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi,” ujarnya.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis yang dapat menghambat korban maupun saksi dalam memberikan keterangan secara bebas dan jujur.

0 Komentar