Alhamdulillah! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Akan Dibayarkan Penuh 100 Persen di Tahun 2024

Alhamdulillah! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Akan Dibayarkan Penuh 100 Persen di Tahun 2024
Alhamdulillah! Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Akan Dibayarkan Penuh 100 Persen di Tahun 2024-Sumber Foto: Berita Desa Bungko
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan tegas memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen. 

Sejak tahun 2020, pembayaran THR untuk PNS tidak pernah dibayarkan secara utuh karena sebagian dikurangi untuk tunjangan kinerja (tukin), bahkan ada tahun di mana tukin tidak dibayarkan sama sekali.

Pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen ini merupakan keputusan yang diambil atas titah langsung dari Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga:Daftar Tim yang Lolos ke Babak Perempat Final Liga Champions 2023/2024Bayern Munchen dan PSG Pastikan Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Sri Mulyani menyampaikan berita baik ini kepada publik usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa proses pencairan THR sedang disiapkan agar bisa cair tepat waktu, yakni pada H-10 Lebaran. Hal ini dilakukan agar para PNS dapat merayakan Hari Raya dengan tenang dan nyaman.

“THR sedang dalam proses dan seperti biasa, kami akan mencoba menyelesaikannya agar bisa dibayarkan sepuluh hari sebelum Hari Raya,” ujarnya, menambahkan sedikit canda bahwa permintaan THR sudah datang sebelum puasa dimulai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga telah mengingatkan para PNS untuk bersabar menunggu pengumuman besaran THR dan gaji ke-13.

 Pengumuman tersebut biasanya dilakukan pada awal bulan puasa.

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, pemerintah telah mengurangi pembayaran THR PNS menjadi hanya sebagian, dengan komposisi yang berbeda setiap tahunnya. 

Namun, pada tahun 2024, kebijakan ini berubah dengan pembayaran penuh 100 persen, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.

Dengan adanya kepastian ini, para PNS dapat merencanakan Hari Raya dengan lebih tenang dan menghargai upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada mereka di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19.

 

0 Komentar