Tidak Perlu Ke Kecamatan Atau Disdukcapil, Pakai Aplikasi Cek KTP Online, Cuma 3 Menit!

Tidak Perlu Ke Kecamatan Atau Disdukcapil, Pakai Aplikasi Cek KTP Online, Cuma 3 Menit!
Foto Dok istimewa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Jika kamu sedang terkendala dengan NIK yang tidak terdaftar kamu bisa menggunakan aplikasi cek ktp online untuk melakukan pendaftrannya. Hanya perlu 3 menit ktp langsung terdaftar dengan mudah tanpa halangan.

Apa itu KTP ?

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu kartu yang harus dimiliki oleh warga negara indonesia yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) NIK KTP yang terdiri dari 16 digit angka yang telah dijadikan sumber utama atau data pribadi.

Baca Juga:Sup Tahu Pangsit Udang : Kuliner Unik dan Lezat dari CianjurResep Dakbal Gochujang : Ceker Ayam Pedas Tanpa Tulang Ala Korea. Rasa Enak Murah Mengenyangkan!

Namun, nomor tersebut bisa saja tidak terdaftar di disdukcapil karna beberapa hal. Berikut adalah beberapa hal NIK tidak terdaftar di Disdukcapil.

NIK yang salah atau tidak valid. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka. NIK yang salah atau tidak valid dapat menyebabkan KTP tidak terdaftar di Disdukcapil.

Data penduduk yang tidak lengkap atau salah. Hal ini juga dapat menyebabkan KTP tidak terdaftar di Disdukcapil. Data penduduk yang harusnya dilengkapi meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan agama.

0 Komentar