Banggar Minta Pengelolan Pantai Pondok Bali Diselesaikan

Banggar Minta Pengelolan Pantai Pondok Bali Diselesaikan
WAKTU ITU: Kondisi Pondok Bali beberapa tahun yang lalu, ketika masih ramai dikunjungi wisatawan dan dikelola pihak ketiga. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Subang meminta pengelolaan Pondok Bali diselesaikan. Pasalnya, Wisata Pondok Bali hingga sampai saat ini tidak ada pihak ketiga  yang mengelolanya sejak tahun 2019, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) menghilang.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Subang Asep Hadian mengatakan, Pondok Bali merupakan salah satu ikon wisata di Kabupaten Subang. Tahun sebelumnya PAD dari Pondok Bali bisa mendapatkan ratusan juta. Seperti pada tahun 2018, ada kontribusi PAD sebesar Rp200 jutaan. “Ini sangat disayangkan sekali, mengingat PAD untuk Kabupaten Subang juga bisa berasal dari Pondok Bali,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, beberapa waktu yang lalu pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2021 pihak Banggar DPRD Subang mempertanyakan ke pihak Disparpora Subang, mengenai pengelolaan yang tak kunjung usai tersebut. Disparpora mengklaim ada perberdaan pendapatan berkaitan dengan luas areal aset pemerintah daerah yang berbeda. dikarenakan rob di wilayah Pondok Bali beberapa tahun yang lalu, antara aset pemda dan juga aset yang di kelola pihak swasta. “Mereka menjawab seperti itu. Disparpora sedang mengkonsultasikannya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang. Kita dari Banggar DPRD subang mendrong agar cepat diselesaikan,” katanya.

Baca Juga:Pengesahan UU Cipta Kerja, Kesehajateraan Rakyat TerabaikanDisperindag Karawang Sulap Pasar Rawasari jadi Pasar Sparepart

Hilangnya PAD Pondok Bali sejak tahun 2019 sampai sekarang, Asep meminta kepada Disparpora Subang agar berinovasi dengan berbagai program. Suapaya nantinya, bisa mendapatkan PAD dari potensi tempat wisata yang lainnya, sehingga potensi PAD Pondok Bali yang hilang bisa tergantikan. “Kita minta mereka berinovasi agar bisa mengganti hilangnya PAD dari Pondok Bali,” ungkapnya.

Kepala Destinasi dan produk Pariwisata Irwan Burhanudin saat dikonfirmasi mengatakan, luasan areal Pondok Bali yang tersertifikatkan dari Pemda Subang sejak tahun 1990 seluas 20.000 meter2. Adanya abrasi dan rob, hamparan luasan tersebut menghilang. Pihaknya sedang melakukan konfirmasi ke pihak BPN Subang untuk berapa luasan Pondok Bali yang dimiliki oleh Pemda Subang.

“Mengenai pengelolaan, saya belum mengetahui secara pasti, itu ranahnya pimpinan,” ungkapnya.

Tergerus Abrasi dan Rob, Disparpora Tanya BPN

Tokoh Pantura Suryana S.hi mengatakan, masyarakat Subang meminta ketegasan pihak Disparpora Subang dalam menetapkan pengelola Pondok Bali. Sangat disayangkan kondisi Pondok Bali yang tidak terurus. Padahal, waktu ada pengelola, kondisi Pondok Bali menjadi terurus. “Semoga konsentrasi Pemda Subang untuk Pondok Bali ada, jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.

0 Komentar