BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (1) 

BAYANG-BAYANG HAM MENGHANTUI GURU (1) 
0 Komentar

Oleh:

Suparto, S.Pd. MM. ( Guru Geografi SMA Negeri 1 Way Lima Kabupaten Pesawaran,Lampung )

Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang Pendidikan, profesi ini harus memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Secara khusus guru dituntut untuk memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga Guru mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal tanpa harus mengalami tekanan akan pelanggaran HAM dalam mendidik dan mendisiplikan seorang murid.

Sebenarnya Apa HAM itu sampai sekuat Itu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” seperti tertuang dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (jogloabang.com).

Baca Juga:Puasa dengan Berhasil untuk Mencapai Ridho AllahJelang Lebaran, Ridwan Kamil Perintahkan Linmas Kawal Rumah Pemudik

HAM berlaku untuk semua tindakan? Seperti guru yang dimasukkan penjara hanya karena mencubit siswanya? Atau pengeroyokan guru oleh murid beserta orang tuanya? Guru dalam tugasnya dilindungi Pasal 14 UU Guru dan Dosen yang menyatakan: Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Guru sebagai sebuah profesi mulia ketika dilapangan sering kali rentan terhadap permasalahan adanya banyak kasus yang menimpa guru yang sedang melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mendidik siswa seperti menegakkan disiplin dan tata tertib disekolah kerap terjadi kriminalisasi terhadap guru ataupun berita tentang guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua atau wali murid dengan alasan guru tersebut melakukan tindakan yang dianggap “kriminal” berupa kekerasan ataupun melanggar UndangUndang Perlindungan anak.

Guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan, sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik. Ketika menghadapi murid yang melanggar peraturan sekolah seperti murid sekolah yang sedang merokok dilingkungan sekolah, berkelahi, membolos, membuli siswa lain, siapa yang harusnya disalahkan? Apakah pedagang rokok? Orang tua murid yang memperbolehkannya merokok? Atau murid yang berbuat salah? lalu mengapa guru yang disalahkan ketika mereka mencoba untuk memperbaiki tindakan yang diakibatkan oleh orang disekitarnya termasuk murid yang terkadang membuat kemarahan seorang Guru atas kenakalan murid yang terkadang melapaui batas, sudah ditegur baik-baik dengan kelembutan dan terkadang malah melawan sehingga dapat memancing emosi Guru yang terkadang hanya sekedar menyentil telinga murid agar murid menyadari akan kesalahannya.

0 Komentar