Bayi Baru Lahir di Rumah Sakit Bisa Langsung dapat Akta

0 Komentar

KARAWANG-Kecepatan pelayanan publik terus diwujudkan Pemerintah Kabupaten Karawang. Salah satunya adalah melalui program pembuatan surat akta kelahiran yang bisa langsung dimiliki bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit.

Untuk langkah awal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menggandeng kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, untuk membuat akta kelahiran.
“Warga yang bayinya baru lahir di Karawang, bisa langsung membuat akta kelahiran di rumah sakit. Saat ini baru bisa di RSUD Karawang,” kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, Jumat (22/2).

Yudi menjelaskan, warga yang ingin anaknya yang baru lahir mendapatkan akta lahir hanya tinggal menyiapkan persyaratan seperti Kartu Keluarga dan Buku Nikah serta sejumlah persyaratan lainnya.

Baca Juga:Stok Beras Sachet 200 Gram KosongSantri Deklarasi Tolak Money Politic

“Nanti operator kita sudah standby di rumah sakit untuk mencetaknya. Keluar dari rumah sakit, anak mereka sudah memiliki akta kelahiran,” katanya.

Akta kelahiran sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia.

Yudi mengatakan, untuk selanjutnya pemerintah daerah menargetkan pembuatan akta kelahiran langsung jadi itu, akan dikerjasamakan dengan seluruh rumah sakit dan klinik bersalin di Kabupaten Karawang.

“Tujuannya kita ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Karawang. Pelayanan yang cepat ini harus terus diwujudkan,” pungkas Yudi.(aef/vry)

0 Komentar