BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pendaftaran dan Pembayaran

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pendaftaran dan Pembayaran
PATUT DICONTOH: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang, Rachmat Djati D (kiri) memberikan secara simbolis sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenegakerjaan untuk perangkat desa kepada perwakilan perangkat Desa Wantilan, Jumat (9/8) di Aula Desa Wantilan. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka Pencanangan Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Desa Wantilan, Jumat (9/8) di Aula Desa Wantilan.

Sosialisasi ini diikuti oleh ratusan masyarakat termasuk aparatur Desa BUMDes, BPD, LPM, karang taruna, para kader, pedagang, tukang ojek, petani hingga marbot masjid. Mereka antusias mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Subang, Rachmat Djati D mengatakan, ada dua segment yang ditawarkan yaitu tenaga kerja penerima upah (PU) dengan iuran sebesar Rp16.200 dan bukan penerima upah (BPU) Rp16.800 per bulan.

Baca Juga:Mengenal Persalinan Kurang BulanPemkab Karawang Kurbankan 21 Sapi dan 19 Ekor Domba

“Dengan program yang diikuti yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Akan tetapi bagi mereka yang ingin ikut Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenegakerjaan akan menerimanya dengan senang hati,” ungkap Rachmat.

Dia mengatakan, perangkat desa di wilayah Subang ada yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya pada saat akan mengurus keperluan warganya. Perangkat desa tersebut meningal dunia. Menurutnya, jika perangkat desa tersebut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan untuk ahli waris sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal tersebut akan meringankan beban finansial keluarga korban akibat kecelakaan kerja. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan ahli waris seperti membuka usaha warung atau yang lainnya untuk melanjutkan kehidupan berikutnya karena si pencari nafkahnya meninggal dunia,” jelasnya.

Mereka yang bisa ikut program BPJS Ketengakerjaan antara lain perangkat desa, BPD, Bumdes, LPM, karang taruna, kader-kader desa, nelayan, pedagang, petani, tukang ojek, marbot masjid, dan masyarakat yang mempunyai aktivitas usaha.
“Kepala Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Subang telah mendaftarkan seluruh perangkat desanya pada program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, kepala Desa Wantilan adalah seorang pemimpin yang taat dan patuh pada aturan. Sebelum mengajak warganya untuk mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan beliau telah mendaftarkan terlebih dahulu dirinya dan seluruh perangkat desa sampai lapisan terdalam yaitu RW RT. Menurutnya, ini merupakan contoh yang baik, untuk desa-desa lainnya,

0 Komentar