Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2024, Ketua Apindo Subang ARD: Saya Setuju dan Mendukung

Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2024, Ketua Apindo Subang ARD: Saya Setuju dan Mendukung
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES -Tiap menjelang akhir tahun, buruh kerap meminta kenaikan upah. Di Subang, tuntutan kenaikan upah buruh untuk tahun 2024 sudah nyaring terdengar sejak dua bulan lalu.

Saat itu, buruh Subang melakukan aksi di Kantor Bupati Subang pada 05 September 2023.

Perwakilan Aliansi Buruh Subang (ABS) menyampaikan tuntutan di antaranya agar Bupati Subang merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2024 sebesar 20 persen.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Masyarakat untuk Waspada Musim HujanRahasia Penutupan TikTok Shop dari Keluhan Pedagang Konvensional sampai Izin Usaha

Tak cukup sampai di sana, buruh yang tergabung dari Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor Disnakertrans Subang, Rabu (15/11).

Proses perjuangan buruh terus berlanjut. Buruh, pengusaha dan unsur pemerintahan kemudian melakukan perundingan merespon aspirasi buruh tersebut.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) itu dilakukan di Kantor Disnakertrans Subang, Kamis (16/11).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) mengaku telah mendengarkan apa yang menjadi harapan buruh mengenai kenaikan upah di tahun 2024.

ARD mengatakan, apa yang menjadi aspirasi buruh di Subang harus didukung.

“Saya setuju dan mendukung apa yang menjadi harapan para buruh. Itu terkait kesejahteraan buruh harus didukung,” ujarmya.

“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa Apindo menyambut baik terkait PP itu, karena ada kepastian hukum terkait masalah UMK maupun UMP,” ucapnya.

Baca Juga:Film Terbaru 2023 Budi Pekerti Membuat Gelombang di Dunia Sinema IndonesiaHeboh! Anak Kecil Berusia 4 Tahun Meminta Jual Mobil Mewah untuk Sumbangan ke Palestina

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut formulasi upah minimum diatur mencakup tiga variabel, yakni terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Tadi diputuskan bahwa rapat akan dilanjutkan di tanggal 22 November menunggu hasil Upah Minimum Provinsi. Intinya Apindo mendukung apa yang menjadi harapan dan keinginan buruh terkait UMK,” ucap ARD.

ARD mengatakan, dalam rapat DPK yang tadi dilakukan, dia mendengarkan bahwa aspirasi buruh menginginkan kenaikan upah 10-15 persen.

“Mereka telah melakukan survey KHL secara independen, dalam kenaikannya tadi disampaikan kurang lebih hampir 10 sampai 15 persen menjadi sekitar Rp3.600.000. Maik Rp300.000 (dari UMK Subang 2023 RpRp3.273.810, red,” ucapnya.

“Secara aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini kan dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November, jadi kita harus taat terhadap regulasi. Tapi tidak keberatan juga apa yang jadi harapan buruh di Kabupaten Subang,” ucapnya.

0 Komentar