Cara Bayar Pajak Online Jangan Samapai Keliru, Ikuti Langkah-langkahnya

cara bayar pajak online
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Cara bayar pajak online, Inovasi terkini telah mempermudah masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Pilihan tersebut tersedia melalui aplikasi Samsat Digital Nasional bernama Signal, yang dapat diakses secara online.

Sebelum dapat menikmati kemudahan tersebut, pemilik kendaraan diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Signal.

Baca Juga:Motor Listrik Polytron Dijual Dua Jenis Fox R dan Fox S, Begini PenampakannyaMenteri ATR/BPN Buka Suara Soal Kepemilikan Lahan Prabowo, Kepemilikannya Sah dan Memiliki Batas Waktu Tertentu

2.000 Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Sebut Tunggakan Sampai Rp420 Juta

Selain itu, pihak wajib pajak juga perlu mengunggah foto e-KTP dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui proses swafoto.

Aplikasi Signal, sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi samsatdigital.id, menawarkan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Proses registrasi hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Registrasi Akun Signal:
– Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
– Buka aplikasi Signal dan masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor HP.
– Buat kata sandi dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto.
– Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

Cara Mudah Membayar Pajak Motor Secara Online, Cek Cara-caranya Disini!

3. Mendaftarkan Kendaraan:
– Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
– Pilih kendaraan atas nama sendiri dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
– Untuk kendaraan milik orang lain, tambahkan data kendaraan dengan mengisi informasi yang diperlukan.

4. Pengesahan STNK:
– Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
– Informasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul, lalu kirim dokumen TBPKP.
– Masukkan alamat pengiriman dan pilih cara pembayaran.

Baca Juga:Inagurasi Guru Penggerak di Subang Digelar di Aula Pemda Subang, Kembangkan Peserta Didik14 Cara Mendaftar SNPMB, Sekarang Sudah Dibuka, Cek di Sini

5. Pembayaran Pajak Kendaraan:
– Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
– Generate Kode Bayar dan pilih bank yang akan digunakan.

0 Komentar