Cara Jitu 2024 Bayar Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Online!

Cara bayar signal
Cara Jitu 2024 Bayar Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Online!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disahkan setelah pembayaran pajak kendaraan akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik.

SIGNAL telah diluncurkan sejak September 2021 dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Berbagai opsi pembayaran sesuai preferensi masyarakat, salah satunya melalui BRImo, kini telah tersedia di 15 provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bali, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga:Spesifikasi Lengkap Toyota Kijang Innova Zenix, Hibrida Terbaru yang Membawa Nama LegendarisBocoran Terbaru MGVS Hybrid Lengkap Spesifikasinya, Varian Baru dengan Desain Total yang Berbeda

Untuk dapat menggunakan BRImo dalam pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL, wajib pajak harus memiliki akun di aplikasi tersebut. Sebelum membuat akun SIGNAL, persiapkan beberapa persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP-el, email, dan nomor handphone. Pada saat pendaftaran, wajib pajak juga diminta untuk melakukan swafoto.

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan. Kendaraan yang dapat didaftarkan hanya kendaraan milik sendiri atau atas nama orang lain tetapi masih dalam satu kartu keluarga (KK). Wajib pajak dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL. Setelah itu, aplikasi akan menampilkan total tagihan dan mengeluarkan kode bayar yang berlaku selama dua jam.

Untuk membayar tagihan pajak kendaraan melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login ke BRImo
2. Pilih menu Tagihan
3. Pilih Menu SIGNAL
4. Pilih Wilayah dan Masukkan kode pembayaran
5. Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN
6. Transaksi berhasil.

BRI dalam fitur SIGNAL berperan sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa. BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain, sedangkan Artajasa melayani pada Senin sampai dengan Jumat.

Wajib pajak disarankan untuk melakukan pembayaran melalui BRImo paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan dan memilih opsi pengiriman STNK jika diinginkan.

0 Komentar