Cara Cek Pendataan Non-ASN CPNS-PPPK 2024, Begini Langkahnya

Cara Cek Pendataan Non-ASN CPNS-PPPK 2024, Begini Langkahnya
Cara Cek Pendataan Non-ASN CPNS-PPPK 2024, Begini Langkahnya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Bagi tenaga kerja honorer, tercatat dalam pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi langkah krusial dalam persiapan mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka, demikian yang telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

 

Sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Bersikeras Melanjutkan Penempatan Pasukan di RafahBerita Hukum Terkini di Indonesia, Dugaan korupsi LPEI Hingga Persiapan Polri Mengamankan Hasil Pemilu 2024

Kemenpan RB menekankan bahwa rekrutmen PPPK 2024 khusus dikhususkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang telah tercatat dalam basis data BKN.

 

 Proses pendataan ini menjadi fokus penting, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketersediaan data sudah disimpan oleh BKN.

Cara untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi langsung dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja masing-masing (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

 

Hal ini menjadi krusial karena kewenangan pendataan non-ASN terletak pada instansi masing-masing.

“BKN menyatakan bahwa proses pendataan Non-ASN telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” demikian tulis BKN dalam pernyataannya pada Senin (18/3/2024).

Pendataan non-ASN ini tidak hanya berlaku untuk tenaga honorer guru, tetapi juga untuk tenaga honorer kesehatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pegawai non-ASN masuk dalam pendataan ini.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

Baca Juga:Menanti Hasil Pemilu Nasional 2024: KPU Siap Langsung MengumumkanPenetapanResep Kolak Ubi Singkong Kuah Santan Gula Merah yang Kental, Manjakan Buka Puasamu Dengan Resep Ini

  • Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).
  •  Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
0 Komentar